Tak Terapkan WFH Hari Pertama Kerja ASN
Agus Fatoni saat memberikan pengarahan PPPK Pemprov Sumsel, di Palembang-Foto: Antara-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menerapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk hari pertama masuk kerja.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan aturan WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, di Palembang, Senin, mengatakan menindaklanjuti aturan tersebut, pihaknya tidak memberlakukan WFH akan tetapi menerapkan WFO.
BACA JUGA:Pemudik Waspadai Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Pelaporan SPT Tahunan PPh di Sumsel Naik 7 Persen
"Sesuai arahan Penjabat Gubernur Sumsel, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel WFO," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan WFO itu pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada.
"Kami memberlakukan WFO dengan pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," kata Ismail.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintahan setempat harus berdisiplin pada hari pertama masuk kerja mulai tanggal 16 April 2024.
BACA JUGA:Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik, Dirut PLN Inspeksi SPKLU Jalur Mudik
BACA JUGA:Wisatawan Kunjungi Jembatan Ampera Palembang
"Cuti Idul Fitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu saat hari pertama masuk kerja," katanya.
Ia menjelaskan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.