KPU Sampaikan Kesimpulan Sidang PHPU

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa.

"Hari ini KPU akan menyampaikan kesimpulan permohonan PHPU pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kesimpulan yang diserahkan hari ini pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.

Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Prabowo Dinilai Mampu Selaraskan PDIP dengan KIM

BACA JUGA:PDIP Lakukan Penjaringan Calon Gubernur Jakarta

"Dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Prabumulih Membuka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 !

BACA JUGA:TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat atas Bentrok di Sorong

Sebelumnya,  KPU RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan