Penerapan WFH dan WFO Bagi ASN Merupakan Kebijakan Responsif

Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Slamet Rosyadi.--Foto: Antara

Terkait dengan hal itu, Prof Slamet mengatakan pola kerja kombinasi WFH dan WFO lebih bijak untuk diterapkan daripada ritme kerja belum maksimal.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan pihaknya masih merumuskan skenario terkait kemungkinan menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

"Ini sedang kami rumuskan apakah harus WFH atau tidak. Nanti akan saya kabar jika sudah ada keputusan," ucapnya.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus milir Lebaran.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA:Akhir Era Kampanye Hitam, Kepuasan Kinerja Menjadi Penentu Utama Kemenangan di Pilgub Sumsel 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4).

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknis-nya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan