Pansus III DPRD Kota Palembang Laporkan Hasil Pembahasan Tentang Tata Tertib-Kode Etik Dewan
Ketua Pansus III Laporkan hasil pembahasan Tata Tertib-Kode Etik Dewan --
PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan (MP III, Selasa (7/11) di Gedung DPRD Kota Palembang Jakabaring.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara H MH ini beragendakan Laporan Panitua Khusus (Pansus) III yang membahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD No 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 tentang kode etik dan Persetujuan DPRD.
Hadir dalam Paripurna Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Gunawan, mewakili Pj Wali Kota Palembang, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH, Wakil Ketua, Sudirman, para anggota DPRD Kota Palembang, para pejabat OPD di lingkungan Pemkot Palembang.
Rapat Paripurna dibuka dengan langsung mendengarkan laporan Pansus III yang dibacakan Ketua Pansus, Feby Anggi Pratama SH, M.Kn. "Di dalam perubahan tata tertib DPRD, ada perubahan nomenklatur di beberapa OPD seperti Dispenda menjadi BPPD, PDAM Tirta Musi menjadi Perumda Tirta Musi serta PD Pasar menjadi Perumda, “ jelas Feby.
Selain itu lanjut Feby, ada juga perubahan kegiatan DPRD Kota Palembang dengan kegiatan yang mendekatkan diri ke masyarakat. “Sebelumnya ada reses namun saat ini ada tambahan yakni kunjungan Dapil. Kunjungan Dapil ini merupakan tindak lanjut dari kegiatana reses,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Feby, dalam tata tertiba ada poin penyebaran Perda agar masyarakat mengetahui Perda apa saja yang telah dibuat DPRD Kota Palembang. “Lalu ada kode etik tentang perjalanan dinas yang efektif untuk memperkaya wawasan untuk kemajuan Kota Palembang, "tutupnya.
Kesimpulan dari laporan Pansus III tersebut lanjut Feby, pihaknya telah selesai melakukan perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam tata tertib dan kode etik DPRD Kota Palembang dan hasinya segera ditindaklanjuti bagian hukum Pemerintah Kota Palembang. (adv/rob)