Sinergi Sosialiasi Menuju Pesta Demokrasi

Sosialisasi pemilu 2024--

JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan bulan lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu terus bekerja menyiapkan seluruh tahapannya.

Termasuk di dalamnya tentang penyebaran informasi dan sosialisasi pesta demokrasi ini.

Tingginya partisipasi masyarakat dalam Pemilu dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya, penyebaran informasi aktual yang merata terkait Pemilu.

BACA JUGA:Kemenkumham Sosialisasikan Perpres Stranas Bisnis dan HAM

Peran KPU sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.

KPU gencar menyosialisasikan pelaksaan Pemilu 2024 melalui berbagai kegiatan.

Mulai dari Kirab Pemilu hingga menerjunkan petugas turun ke lapangan untuk memberikan informasi aktual tentang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga menggandeng beberapa kementerian dan orgasisasi untuk membantu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. KPU bekerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi untuk edukasi pemilih pemula.

BACA JUGA:Kasad Agus Tekankan Koridor Soal Netralitas Dalam Pemiluralitas Dalam Pemilu

Untuk meningkatkan literasi digital tentang Pemilu, KPU bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menyasar platform media sosial. 

Keberadaan media sosial ini diharapkan membantu dalam menyebarkan informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya hoaks dengan memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi informasi palsu.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait penyebaran informasi dan komunikasi strategis ini.

BACA JUGA:Kasad Agus Tekankan Koridor Soal Netralitas Dalam Pemiluralitas Dalam Pemilu

Yang pertama evaluasi seberapa besar dampak penyampaian informasi tentang hari pemungutan suara kepada masyarakat atau warga negara.

Yang kedua adalah sosialisasi tersebut mendorong pemilih untuk memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketiga yaitu penentuan ‘messenger’ atau penyampai pesan, termasuk siapa saja yang diajak berkolaborasi dan bekerja sama dengan KPU. Yang keempat adalah menggandeng media.

Yang terakhir adalah memastikan partisipasi pemilih untuk tidak sekadar hadir di dalam TPS tetapi untuk memperhatikan, mencermati, memantau, mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Penetrasi informasi yang mumpuni serta sosialiasi yang tepat akan menciptakan suasana Pemilu yang aman, damai, jujur dan adil sebagai perwujudan suara rakyat Indonesia…! ***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan