Serahkan 85 Sertifikat Milik PT PLN (Persero)

Serahkan 85 Sertifikat Milik PT PLN (Persero)--

LAMPUNG -  Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto serahkan 305 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah wakaf, dan rumah ibadah di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini sebanyak 85 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Wahidin. 

Terkait penyerahan sertifikat aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hadi menyampaikan, hal itu merupakan salah satu instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Program kerjanya yang bertujuan menertibkan tata kelola administrasi pertanahan. 

BACA JUGA:Eratkan Sinergi dan Kerjasama untuk Amankan Aset Negara

Hal ini juga untuk memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Aset-aset milik BUMD maupun BUMN diselesaikan sertifikasinya, tujuannya adalah memitigasi dari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, yang menyebabkan aset hilang," ujar Hadi.

Dia mengatakan, ini merupakan komitmen dan sekaligus menjadi bukti nyata Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

BACA JUGA:HLN ke-78, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat ke PLN

Siap mendukung Program Pemerintah Pusat dalam hal pengamanan Aset Milik Negara.

Melalui penerbitan Sertifikasi Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam prosesnya, kami akan memberikan bantuan kepada setiap BUMD dan BUMN termasuk PT PLN (Persero) dalam penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PLN dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Usulkan Sertifikat Lulus Mengaji Menjadi Syarat Masuk SMP dan SMA 

Hadi turut menegaskan agar PLN segera melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.

Termasuk memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa. “Ketika syarat lengkap, fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PLN. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan