Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi
Petugas Satpol PP menemukan Miras dalam razia di tempat hiburan malam , di Kota Palembang-Foto : Antara-
Lalu, dirinya meminta masyarakat untuk memantau dan menginformasikan ke Satpol PP Sumsel jika tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.
BACA JUGA:BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Serahkan Bonus Bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi Pada Porwil XI
"Kami juga memantau penginapan-penginapan yang disinyalir menjadi tempat hal-hal yang tidak baik," katanya menambahkan.
Terkait hasil razia Sat Pol PP yang ternyata masih menemukan sejumlah pelanggaran seperti peredaran Miras, tempat hiburan yang buka diluar ketentuan mendapatkan perhatian dari sejumlah warga masyarakat
Ade, salah seorang warga Kemuning Kota Palembang menyatakan kekecewaannya terhadap hasil razia tersebut.
"Saya pikir dengan adanya razia ini, keberadaan minuman keras akan berkurang drastis. Namun, kenyataannya masih banyak penjual minuman keras yang berani beroperasi di tempat hiburan malam," ujarnya, Minggu, 31 Maret.
Senada diungkapkan Ibu Nana, warga Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Dirinya merasa prihatin dengan masih adanya tempat hiburan yang tetap buka meskipun dilarang.
"Walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur soal penutupan dan operasional tempat hiburan namun masih saja ada tempat hiburan yang seenaknya buka. Apa yang dilakukan Sat Pol PP ini sepertinya belum cukup memberikan efek jera," tambahnya.
Meskipun demikian, beberapa warga juga memberikan apresiasi terhadap upaya Sat Pol PP Sumsel dalam melakukan razia.
"Setidaknya ada upaya untuk menegakkan aturan, meskipun masih banyak yang lolos. Saya berharap razia ini terus dilakukan secara rutin dan lebih ketat lagi," tutur Era, warga Kota Palembang lainnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang menegaskan, Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati dan Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan di mulai H-1 hingga H+2.
“Oleh sebab itu kami meminta di kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadhan,” katanya
Apabila nantinya tim patroli ditemukan tempat hiburan yang masih dibuka di bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. ***