PT KAI Divre III Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara
Penertiban rumah aset perusahaan oleh PT KAI DIvre III Palembang di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati-Foto : Dokumen Palpos-
Meskipun demikian, pihak yang bersengketa dengan PT KAI tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding dan kemudian upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam setiap kasus penyalahgunaan aset negara. Setiap langkah yang kami ambil didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan negara," tegasnya.
Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi, setiap insan PT KAI Divre III Palembang telah menandatangani pakta integritas dan kode etik, serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin kepada KPK setiap tahunnya.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas atau penyalahgunaan aset negara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Aida.***