Mendagri Ingatkan Pejabat untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
Pj Gubernur Agus Fatoni hadiri rakor terkait pelaksanaan Pilkada bersama Mendagri--Foto: Maryati
PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Isu-Isu Strategis Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Rabu (27/3/2024).
Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa tujuan diadakan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak Tahun 2024 ada dua. Pertama, untuk mensinkronisasikan program pemerintah pusat dan daerah karena terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda.
Kemudian yang kedua adalah keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa pemerintahan di tingkat pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi) dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota).
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan politik praktis. Menurutnya, tidak ada larangan bagi mereka mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Namun dengan tegas dirinya mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan posisi dan jabatan sebagai Pj untuk mengambil langkah tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru
BACA JUGA:Elite Politik Harus Menerima Putusan MK
"Ada beberapa yang mau running silakan. Untuk menjadi Bupati, Walikota dan lain-lain itu hak politik tidak ada larangan. Tapi jangan memanfaatkan jabatan Pj dengan vulgar untuk politik praktis untuk mengambil kekuasaan," jelasnya.
Mendagri berharap kepada para Pj Kepala Daerah yang mendapatkan penugasan dari pusat untuk melaksanakan tugas dengan baik. Mendagri juga mewanti-wanti mereka agar tidak dituntut mundur atau bermasalah dengan hukum sekaligus mengecewakan publik.
Kemudian, Mendagri juga mengimbau kepada Pj Kepala Daerah untuk tidak mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sebagai bukti keadiran negara.
"Makanya perilaku rekan-rekan (Pj) yg harus sesuaikan dengan tujuan-tujuan itu," paparnya.
Mendagri juga mewanti-wanti Pj Kepala Daerah untuk tidak terlibat kasus hukum karena akan berpengaruh pada Mendagri dan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kepercayaan penuh. Menurutnya, banyaknya Pj yang mengisi kekosongan di daerah menjadi momentum tersendiri dikarenakan performa mereka dapat dilihat hasil kerjanya secara nyata melalui pembangunan daerah yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Elite Politik Harus Menerima Putusan MK
BACA JUGA:Perlu Evaluasi Penanganan Pidana Pemilu untuk Hadapi Pilkada
"Saat evaluasi akhir masa jabatan terlihat bagus, mana yang ditunjuk dengan hasil Pilkada itu adalah bukti ilmiah dan akan menentukan sistem pemerintahan sebaiknya seperti apa kedepan," jelasnya.