Senin, 08 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
BORGOL
Detail Artikel
Gudang BBM Ilegal di Lawang Wetan Digerebek Polisi
Reporter:
Romi Rivano
|
Editor:
Zen Bae
|
Minggu , 05 Nov 2023 - 21:20
--
gudang bbm ilegal di lawang wetan digerebek polisi sekayu - jajaran unit pidsus polres muba bersama unit reskrim polsek babat toman berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar, sabtu (21/10) lalu, pukul 16.30 wib. pemalsuan bbm jenis solar ini terjadi di sebuah gudang pada wilayah dusun i desa karang waru, kecamatan lawang wetan, kabupaten musi banyuasin. ada 5 tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian dalam penggerebekan di gudang itu. kelima tersangkanya, zikar alias ikung (41), alpian alias ian (37), syukur (35), dan doni wijaya (21). keempatnya warga desa rantau panjang kecamatan lawang wetan. seorang lagi, riyon sawino (20) warga desa pagar kecamatan sungai keruh. baca juga:ciloko ! residivis ngiler istri teman sendiri baca juga:oknum asn muba diamankan polisi, ini kasusnya ada pun modus para tersangka memalsukan bbm jenis solar tersebut dengan cara memasukkan minyak hitam ke dalam tangki. lalu mencampurkannya dengan cairan asam sulfat. campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk membuatnya menyerupai minyak solar. selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia bleaching cair. baca juga:tragedi di proyek pltu sumbagsel 1: pekerja asal lampung meninggal dunia tertimpa alat mesin baca juga:dugaan penculikan 3 petani di banyuasin oleh oknum pegawai perkebunan sawit menyulut protes warga hasilnya menyerupai minyak solar. minyak palsu ini kemudian dipindahkan ke tangki penampungan,selanjutnya dijual. dari dalam gudang itu, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti. di antaranya 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat. lalu, 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching). baca juga:polisi reka ulang kasus selegram buang bayi di tong sampah bandara baca juga:9 bulan masuk dpo, pelaku jambret di prabumulih diringkus tim elang muara kemudian, 1 mesin pengaduk merk robin, 2 mesin pengaduk merk honda, 5 tangki berukuran 1.000 liter yang digunakan untuk mengolah minyak dan 6 tangki berukuran 1.000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu. dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar. ada juga 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, serta 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas. ada pula 2 masker full face 5n11 niosh n95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur sg minyak solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah. kapolres muba akbp imam safii sik msi melalui plt kasat reskrim iptu dedi kurniawan sh mh membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan bbm jenis solar di desa karang waru. "para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar. mereka menerima upah sebesar rp 150 ribu perhari," bebernya. para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan pengolahan bbm palsu itu. masing-masing dari mereka menerima upah sebesar rp3 juta dari kepala gudang yang bernama nubi. “dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya. iptu dedi menambahkan, para tersangka akan dijerat pasal 54 uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana. "ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi rp60 miliar rupiah," tegasnya.***
1
2
»
Tag
# peraturan minyak dan gas bumi
# upah pekerja
# kejahatan lingkungan
# penyitaan barang bukti
# kasus pemalsuan minyak solar
# gudang bbm ilegal
# pemalsuan bbm
# kabupaten musi banyuasin
# penangkapan tersangka
# tindakan hukum
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 06 November 2023
Berita Terkini
Cara Menghasilkan Uang dengan Game di Smartphone : Berikut Panduan Lengkap Aplikasi Terbaik !
BISNIS
6 jam
Mang Juhai Minum Kopi Komandan
MANG JUHAI
6 jam
Kiat Jaga Kesehatan Ketika Memasuki Masa Pancaroba !
OLAHRAGA
6 jam
Bawaslu RI Ingatkan Jajaran Kaji Pelanggaran Netralitas dengan Matang
RAKYAT MEMILIH
6 jam
Harashta Haifa Zahra Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024
UTAMA
6 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
19 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
14 jam
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
10 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
19 jam
Tepergok Massa Hendak Mencuri Motor: Begini Nasib Warga Keluang Ini !
BORGOL
10 jam
Berita Pilihan
Mengintip Keunggulan Mazda CX-3 di GIIAS 2024 : SUV Compact dengan Teknologi Mutakhir !
OTOMOTIF
7 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
14 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
19 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
19 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
19 jam