Dituduh Aniaya Saksi, Kejari OKUT Akan Tuntut Balik
Kasi Intel Kejari OKUT Aditya C Tarigan-Foto: Ardi-
Pengawalan dan Pengamanan Tahanan disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (Kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian.
"Empat hari kemudian tepatnya pada Sabtu 23 Maret 2024 Istri dari saksi mahkota Maral Sani yakni Nelis Sri Wahyuni membuat laporan Polisi ke Polres OKU Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur yang menyebabkan cakaran dan memar," bebernya.
BACA JUGA:10 Ekor Kambing dan 2 Unit Motor Hangus Terbakar
BACA JUGA:Gempa 5.6 SR Guncang Bengkulu Selatan, Dampaknya Terasa Hingga ke Kota Lubuklinggau
Selanjutnya, pada Minggu, 24 Maret 2024, beredar pemberitaan "saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur".
Bahwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar adalah TIDAK BENAR dan TIDAK PERNAH TERJADI.
"Para saksi tidak melihat adanya luka cakar di bagian dada saksi Mahkota Maral Sani menindaklanjuti pemberitaan yang tidak benar tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat melaporkan balik saksi mahkota Maral Sani yang melawan petugas saat sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP," tegasnya.
Hal ini berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada pada lokasi kejadian yaitu Bripda M. Azriel (Petugas Pengawalan dari Polres Oku Timur), Rusilah (Petugas Lapas), Jaksa Frans Roito Simalango, S.H., Jaksa Eko Sahputra, S.H., Jaksa Rio Rilo, S.H. (ketiganya merupakan Jaksa yang menunggu antrian sidang), Agit Fernando (Honor Pidum).
"Untuk istri dari saksi mahkota Maral Sani dilaporkan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau HOAX sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutupnya. ***