Dugaan Penculikan 3 Petani di Banyuasin oleh Oknum Pegawai Perkebunan Sawit Menyulut Protes Warga

--

Juanda menyatakan bahwa kelompok ini sering kali melakukan intervensi terhadap anggotanya.

"Kami telah menggarap lahan itu sejak tahun 2006 dan memiliki surat pancung alas yang ditandatangani Kades saat itu. Sementara perusahaan masuk baru pada tahun 2008 dan HGU-nya baru terbit pada tahun 2013," kata Juanda.

Juanda juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengaku telah membeli tanah milik korban.

Namun ketika ditanya dengan siapa mereka membeli tanah tersebut, perusahaan tidak dapat memberikan informasi yang jelas.

Laporan kasus ini telah diterima oleh aparat kepolisian dengan nomor LP/B/742/XI/2023/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Syaiful SH pada Sabtu, 4 November 2023.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Warga sekitar dan keluarga korban berharap agar kejadian ini bisa diungkapkan dengan segera dan pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. (dho/SC)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan