Anies : Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu di MK

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan tim memberikan keterangan pers. --Foto: Antara

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), mendaftarkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim hukum nasional yang dipimpin Bapak Ari Yusuf Amir akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung," katanya di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Anies menjelaskan pasangan AMIN menginginkan agar praktek demokrasi di Indonesia lebih baik. Sehingga, dengan adanya proses di MK, bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Sementara itu, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya sudah mendaftar secara daring sejak pukul 01.00 WIB dini hari. Kata dia, pihaknya secara resmi akan menandatangani permohonan tersebut di MK.

BACA JUGA:NasDem Terima Hasil Pemilu 2024 : Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran !

BACA JUGA:SAH ! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

"Kami sudah memasukkan pendaftarannya, dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," ungkapnya.

Lanjut dia, pendaftaran permohonan perselisihan Pemilu itu telah dipersiapkan sudah cukup lama, sejak satu bulan lamanya.

"Kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini, dengan mengumpulkan banyak pakar dan ahli. Sehingga kajiannya sangat matang, Insya Allah dan permohonan di MK ini, kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Putuskan : KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi !

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan