Ruang Pelayanan Sempit dan Area Parkir Terbatas
Joni Efendi, SH., M.Kn-Foto : Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Keterbatasan ruang pelayanan dan minimnya area parkir membuat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap pembangunan gedung kantor baru dapat segera terealisasi ketika kondisi keuangan daerah telah kembali normal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Joni Efendi SH MKn, mengatakan pihaknya memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih terdampak pemotongan anggaran. Karena itu, pihaknya tidak ingin memaksakan pemerintah daerah untuk membangun kantor baru dalam waktu dekat.
BACA JUGA:BPBD Muara Enim Catat 33 Kejadian Karhutla
BACA JUGA: Pendopo Berubah Jadi
"Kita paham juga pemotongan anggaran yang cukup besar untuk Kabupaten Muara Enim, jadi jangan memaksakan diri. Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, ketika kondisi keuangan daerah sudah kembali normal, Pemkab Muara Enim bisa membantu pembangunan kantor pertanahan," kata Joni, Minggu 12 Juli 2026.
Joni menjelaskan, keterbatasan luas bangunan membuat pihaknya tidak dapat menyediakan fasilitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Selain ruang kerja yang sempit, area parkir kendaraan juga sudah tidak mampu menampung kebutuhan pengunjung.
"Kalau lihat sendiri, kondisi kantor memang kecil seperti ini. Kita ingin menyediakan fasilitas yang lebih baik, tetapi tentu terbatas karena ruangnya sempit," ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Tegaskan Seluruh Kegiatan Keramaian Wajib Kantongi Izin Berjenjang
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Gencarkan Kampanye Stop TPPO, Ajak Masyarakat Waspada Modus Perdagangan Orang
Menurut Joni, bangunan kantor yang ada saat ini juga tidak memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi bangunan bertingkat. Selain terkendala kondisi lahan, lokasi kantor dinilai sudah tidak sesuai sebagai kawasan perkantoran.
"Bangunan yang ada juga tidak bisa ditingkatkan. Lokasinya memang tidak sesuai untuk kantor, belum lagi parkir kendaraan yang sangat terbatas," ungkapnya.
Joni menegaskan, pembangunan kantor baru merupakan kebutuhan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih optimal sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi.
BACA JUGA: Penjualan Seragam Sekolah Anjlok, Konon Ini Penyebabnya