PPPA Sumsel Bantu 20 Korban TPPO

Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan. foto: antara--

KORANPALPOS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan sepanjang Januari hingga Juni 2026 ini telah membantu 20 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hingga kini tim kami telah membantu 20 korban dengan rincian 13 orang perempuan dewasa dan tujuh anak perempuan," kata Kepala Bidang Data dan Gender Dinas PPPA Sumsel Yulia Rahmadini.

Dia menjelaskan, para korban dilakukan pendampingan dan dibantu penyelesaian kasusnya oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain itu, pihaknya juga membantu 128 korban pelecehan seksual, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membantu pananganan 14 korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara hukum dan kekeluargaan.

BACA JUGA:LPP Palembang Pamerkan Karya Seni Jumputan Warga Binaan

BACA JUGA:Sumsel Dukung Kebijakan Tepat Sasaran

Penanganan kasus tersebut jika dilihat dari sisi wilayah, Kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi yakni 49 kasus, disusul Ogan Ilir sebanyak 14 kasus, Ogan Komering Ilir 11 kasus, Banyuasin delapan kasus, Musi Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing lima kasus, jelas Yulia.

Sementara sebelumnya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Apriyadi mengatakan pihaknya terus memperkuat edukasi dan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama terhadap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.

Koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga lain yang terlibat dalam penanganan TPPO.

BACA JUGA:Mandiri Ampera Tourism Run Dongkrak Wisata Palembang

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bina Pengembangan 167.000 UMKM

“Modus yang ditemukan antara lain korban dipekerjakan sebagai operator judi daring (online), dilibatkan dalam praktik pencurian data (skimming), hingga yang lebih berbahaya adalah perdagangan organ tubuh,” ujar Apriyadi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan