Kantor Pertanahan OKU Percepat Program 3 Juta Rumah
Kantor Pertanahan OKU melakukan koordinasi dan verifikasi data calon penerima bantuan Program 3 Juta Rumah.-foto:dokumen palpos-
BATURAJA,KORANPALPOS.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membantu mempercepat Program 3 Juta Rumah dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Perkim wilayah setempat sekaligus memverifikasi lokasi calon penerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan OKU, Ribut Setiawan, Jumat (12/6) mengatakan bahwa verifikasi dan koordinasi tersebut menjadi bagian penting dari tahapan persiapan program strategis nasional yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus menjamin legalitas kepemilikan tanah dan rumah yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Dia mengatakan, dalam proses verifikasi tim melakukan pencocokan data calon penerima manfaat, pemeriksaan status bidang tanah, serta peninjauan kelayakan lokasi yang akan diusulkan sebagai target sertipikasi.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Cegah Penyebaran Penyakit Hantavirus
BACA JUGA:Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Prabumulih Resmi Dilantik
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menghindari potensi permasalahan administrasi pertanahan dikemudian hari.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa bantuan sertipikasi rumah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Program sertipikasi ini tidak hanya bertujuan memberikan dokumen legal atas tanah dan bangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika
BACA JUGA:1,5 Tahun Menjabat, Wabup Tak Pernah Dilibatkan Perencanaan dan Pembahasan Anggaran
"Dengan adanya sertipikat, warga memperoleh kepastian hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki serta memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan akses terhadap berbagai layanan ekonomi dan pembiayaan," katanya.
Selain memberikan perlindungan hukum, lanjut dia, program tersebut juga mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap keberadaan sertipikat dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi properti masyarakat.
BACA JUGA:Petani Sawit Pertanyakan Perbedaan Harga Beli TBS di PKS