Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Pekerja
DPN Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Mia Rosmiati saat paparan dalam sebuah diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan.-Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli.
BACA JUGA:Industri Inovatif Kunci Stabilitas Rupiah
BACA JUGA:OJK Tegaskan Tak Ada Potensi Bank Rush di Tengah Pelemahan Rupiah, Stabilitas Perbankan Tetap Kuat
Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh skema ini, lanjut dia, dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Memperkuat UMKM dan Evaluasi Program
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sunatan Massal Gratis
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” kata Menaker.
Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.