Kejari Palembang Buka Layanan Buku Nikah Gratis bagi Pasutri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar apel rutin. -Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalankan program pembuatan buku nikah secara gratis bagi pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum kota setempat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palembang Aci Jaya Saputra di Palembang, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta membantu masyarakat yang terkendala biaya atau administrasi dalam mengurus buku nikah.
"Program ini sudah berjalan sejak awal 2026 ini, dan hingga saat ini sudah ada beberapa pasutri yang mendaftarkan diri untuk memanfaatkan layanan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Padel Kian Populer di Sumsel, Herman Deru Resmi Buka Turnamen Ende Vol. 1 di Palembang
BACA JUGA:Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur Sumatera Pembicara di KNPED 2026 OJK
Ia menjelaskan, kehadiran buku nikah sangat krusial bagi sebuah keluarga.
Tanpa adanya dokumen resmi dari negara, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala administratif di kemudian hari, terutama saat mengurus akta kelahiran anak, pembaruan kartu keluarga (KK), hingga jaminan sosial.
Melalui Seksi Datun, Kejari Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
BACA JUGA:Herman Deru Gelar Open House Iduladha 1447 Hijriah, Warga Padati Griya Agung Palembang
BACA JUGA:Herman Deru Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Sumsel di Masjid Taqwa Palembang
Program ini sekaligus menjadi bentuk nyata hadirnya penegak hukum sebagai solutor di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin mendapatkan layanan pembuatan buku nikah gratis ini, caranya sangat mudah.
Warga cukup datang langsung ke Kantor Kejari Palembang dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Fokus Edukasi Antibullying dan Perlindungan Anak