Banyuasin Targetkan Raih WTP ke-15

Bupati Banyuasin, H. Askolani menghadiri rapat pembahasan rencana aksi pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Jumat (29/5/2026).-foto:Istimewa-

BANYUASIN,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Banyuasin, Askolani, dalam rapat pembahasan rencana aksi (action plan) pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (29/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Banyuasin didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin Yuni Khairani.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas dan Geothermal Global hingga Timur Tengah

BACA JUGA:Hari Raya Waisak, 1 Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan rekomendasi tersebut turut dilibatkan dalam penyusunan rencana aksi.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, RSUD Banyuasin, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Banyuasin.

BACA JUGA:Baznas OKU Gandeng Dinas Perkim Jalankan Program Bedah Rumah

BACA JUGA:Satu Jamaah Haji OKU Meninggal Dunia di Makkah

Keterlibatan berbagai OPD tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat ditindaklanjuti secara terukur, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, BPK Perwakilan Sumatera Selatan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 dan Nomor 19.

BACA JUGA:Curup Tenang Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Sumatera Selatan

BACA JUGA: BPBD Sumsel Catat 90 Kejadian Bencana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan