Polres OKU Cegah Praktik Prostitusi dan TPPO

Anggota Polres OKU melakukan patroli di salah satu penginapan di Kota Baturaja.-foto:dokumen palpos-

BATURAJA,KORANPALPOS.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencegah praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengintensifkan patroli di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah setempat.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Selasa (26/5) mengatakan bahwa patroli operasional dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, prostitusi online, hingga TPPO di wilayah hukum Polres OKU.

Dia menjelaskan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan terhadap perempuan dan anak sekaligus mencegah berkembangnya praktik prostitusi online dan perdagangan orang di wilayah OKU.

BACA JUGA: Kabupaten OKU Terima Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

BACA JUGA:Sumsel Pulangkan 60 Pekerja Migran Nonprosedural

"Kegiatan patroli dilaksanakan pada Minggu (24/5) dan dilanjutkan malam kemarin mulai pukul 23.30 WIB hingga 02.00 WIB," katanya.

Kegiatan tersebut menyasar pada sejumlah hotel dan penginapan di kawasan Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur yang diduga rawan dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung.

Selain patroli langsung ke lokasi, petugas juga melakukan patroli siber (cyber patrol) dengan memantau aktivitas melalui aplikasi MiChat dan berbagai media sosial yang kerap disalahgunakan sebagai sarana transaksi prostitusi online maupun dugaan eksploitasi manusia.

BACA JUGA:OKU Kembangkan Sampah Jadi Energi Alternatif

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Salurkan 17 Sapi Kurban, Termasuk Bantuan Presiden

"Dari hasil patroli yang dilakukan kemarin malam, petugas belum menemukan adanya indikasi tindak pidana tersebut," jelasnya.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi perempuan dan anak, prostitusi online, maupun tindak pidana perdagangan orang.

“Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, prostitusi online, maupun perdagangan orang segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan