Cari Penghasilan Tambahan, Warga Belida Darat Jual Togel

Tersangka pengedar togel, Sulyadi-Foto: Ozi-

Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan