Ratu Dewa Buka Saluran Pengaduan Buang Sampah

Ratu Dewa, Wali Kota Palembang. foto: antara--

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Palembang, membuka berbagai saluran pengawasan serta pengaduan untuk menegakkan aturan dan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan.

"Untuk melakukan pengawasan dan pengaduan dibuka posko di kantor kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP, melalui media sosial, website, serta aplikasi Si Peduli dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Dia menjelaskan, mulai 15 Mei 2026 pihaknya menerapkan Perda No.3 Tahun 2020 tentang larangan membuang sampah sembarangan, bagi siapapun yang tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanggar aturan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500.000.

Sejak diterapkannya perda tersebut sudah ada beberapa warga yang tertangkap tangan dan terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pelanggaran membuang sampah sembarang tempat dan ke Sungai Musi dari atas Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Keluarga Korban Bus ALS Apresiasi Kepedulian Gubernur Herman Deru, Bantuan dan Pendampingan Sangat Berarti

BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Penguatan Integrasi LRT Palembang

Untuk lebih mendisiplinkan warga membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penerapan perda tersebut.

Kemudian mengajak warga berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan dengan menyiapkan hadiah bagi yang melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dilengkapi bukti yang jelas, katanya.

Menurut dia, melalui upaya tersebut diharapkan penerapan perda dengan sanksi itu berjalan sesuai harapan serta mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat berperan besar dalam menyukseskan penerapan perda dan Perwali No.17 Tahun 2026 mengenai tata cara penerapan sanksi administratif pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis.

BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Penguatan Integrasi LRT Palembang

BACA JUGA:Dinas PTPH Sumsel Tambah Luas Baku Sawah 65.000 Hektare

"Kami ingin membiasakan warga Palembang untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sudah saatnya dilakukan penegakan perda dan memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bersih, indah, sehat, dan layak huni," jelas Wali Kota Ratu Dewa. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan