Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak

PERIKSA : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual masyarakat.-foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,KORANPALPOS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual masyarakat dalam kondisi aman dan memenuhi syarat.

Kepala Bidang Peternakan Dinas TPHP Kabupaten Muara Enim drh Slamet Mulyono, mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik sapi maupun kambing telah dilakukan sejak 11 Mei 2026 hingga H-1 Idul Adha.

"Tempat penampungan hewan kurban baik sapi maupun kambing kita pastikan ternak yang dijual dalam keadaan sehat. Kemudian asal ternak juga kita periksa, harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan serta dipastikan cukup umur melalui pemeriksaan gigi,"ujar Slamet, Minggu 24 Mei 2026.

BACA JUGA:Transformasi Digital Migas, Pertamina Drilling Terapkan AI untuk Tingkatkan Safety Rig

BACA JUGA:Taekwondo OKU Gelar UKT, Ratusan Peserta Ditempa Jadi Atlet Tangguh

Slamet menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh di lokasi penjualan hewan kurban.

Petugas juga memberikan disinfektan kepada pedagang untuk penyemprotan kandang sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah menerbitkan surat edaran Bupati terkait kewaspadaan penyakit hewan menular strategis sebelum dan sesudah Idul Adha.

BACA JUGA:Sampah Menjadi Berkah, OKU Siap Bangun Teknologi RDF Tanpa Biaya APBD

BACA JUGA:Janji Politik Direalisasikan, H Arlan dan Franky Nasril Gratiskan Gas Kota untuk 4 Ribu Warga Miskin Penerima

"Jadi nanti kita surati pedagang-pedagang, kemudian kita cek tempat penjualan dan kita berikan disinfektan untuk penyemprotan kandang," katanya.

Menurut Slamet, hewan yang ditemukan sakit, cacat ataupun belum memenuhi syarat umur akan diberikan catatan dan tidak diperbolehkan untuk dijual sebagai hewan kurban.

"Kalau ada yang sakit atau belum cukup umur, kita beri catatan tidak boleh dijual. Kalau kambing biasanya ada yang sakit mata, cacat atau belum cukup umur, itu kita minta jangan dijual. Yang dijual khusus yang sehat, gemuk dan cukup umur," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan