Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim kabulkan pengalihan penahanan Nadiem Makarim jadi tahanan rumah-Foto : Antara-

KORANPALPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5) malam.

Pengalihan status penahanan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026 dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi KUR di OKI Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp591 Miliar

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar hakim dalam persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah.

Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan tertentu yang telah ditetapkan pengadilan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro BSB, Satu Tersangka ASN Ogan Ilir

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR BSB Martapura OKU Timur, 2 Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Hakim memberikan pengecualian bagi Nadiem untuk menjalani operasi medis yang dijadwalkan pada Rabu (13/5), menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.

Untuk kebutuhan kontrol kesehatan lainnya, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishub Muba Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran di Sungai Lalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan