DPR Pertahankan Kendali RUU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.-Foto: Antara-
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum tidak perlu dialihkan pengusulnya dari DPR kepada pemerintah.
Menurutnya, proses legislasi terkait RUU Pemilu saat ini telah berjalan sesuai mekanisme di parlemen dan tinggal diperkuat melalui pembahasan bersama pemerintah.
Khozin menjelaskan, RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai usulan inisiatif DPR.
BACA JUGA:KRI Canopus Perkuat Pertahanan Laut
BACA JUGA:PKS Gaungkan Mutu Pendidikan Nasional
Karena itu, langkah yang paling tepat adalah melanjutkan proses yang sudah berjalan tanpa harus memulai ulang melalui mekanisme baru.
“Pembahasan sudah berjalan di DPR dan sejumlah tahapan awal telah dilakukan. Tidak ada alasan untuk mengganti pengusul karena substansi dan prosesnya sudah disiapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menyebut Komisi II DPR selama ini aktif menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pegiat demokrasi, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi yang fokus pada isu kepemiluan.
BACA JUGA:DPR Desak Evaluasi Jalan Lintas Sumatera Pasca Tragedi Bus ALS
BACA JUGA:Prabowo Dorong Ekonomi Biru Lewat Penguatan Kampung Nelayan dan Ribuan Kapal Ikan
Berbagai pandangan tersebut dikumpulkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyusun formulasi sistem pemilu yang dinilai lebih efektif dan sesuai kebutuhan demokrasi ke depan.
Selain itu, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan sinkronisasi berbagai materi pembahasan serta menyiapkan simulasi terhadap sejumlah isu strategis dalam RUU Pemilu.
Langkah itu dinilai penting agar pembahasan nantinya lebih matang dan tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.
BACA JUGA:Prabowo Prioritaskan Renovasi Puskesmas di Seluruh Indonesia