DPRD Muara Enim Setujui 4 Raperda dengan Catatan

PANSUS : penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4. -Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan strategis.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu 29 April 2026.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap empat Raperda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hadiono, serta dihadiri Wakil Ketua II Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian, Sekretaris Daerah Yulius, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA:Hardiknas 2026, Talk Show “Pengembangan Potensi Murid” di Prabumulih Dorong Lahirnya Generasi Unggul

BACA JUGA:DPC Demokrat Prabumulih Dukung Cik Ujang Pimpin Kembali DPD Demokrat Sumsel, Deni Victoria: Telah Terbukti

Dalam laporan Pansus I yang disampaikan M Pasma Ajiansyah, terdapat sejumlah catatan terhadap Raperda tentang pemberian santunan kematian. Di antaranya, persyaratan administrasi disederhanakan dengan menghapus kewajiban melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa. 

"Selain itu, fotokopi kutipan akta kematian diubah menjadi akta kematian, serta fotokopi kutipan akta lahir mati diganti dengan surat keterangan lahir mati," ujar Pasma.

Pasma menuturkan bahwa, pansus juga menekankan agar santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang belum memperoleh jaminan kematian dari pihak lain, sehingga tepat sasaran. 

BACA JUGA:OTT di BKPSDM Muratara, Kapolres Jelaskan Status Pejabat dan Barang Bukti yang Diamankan!

"Pengawasan dan monitoring diminta dilakukan secara optimal, serta prosedur klaim santunan perlu disederhanakan," tuturnya.

Sementara itu, untuk Raperda bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara), Pansus I menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran. "Tata cara penyaluran bantuan sosial juga diminta diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati," pungkasnya.

Adapun Pansus II yang disampaikan Yones Tober Simamora ST SH MH, memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lematang Enim. 

BACA JUGA:Dispusip Ogan Ilir Bantah Gelar Acara Mewah di Hotel The Zuri Palembang

BACA JUGA:Kejar KLA 2026, OKI Genjot Nilai Evaluasi Mandiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan