Polisi Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri di Buay Runjung OKU Selatan

Polisi Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri di Buay Runjung OKU Selatan-foto:dokumen palpos-

OKU SELATAN,KORANPALPOS.COM - Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Selatan tengah menangani secara intensif kasus pengeroyokan oleh massa yang mengakibatkan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Buay Runjung.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun II Trawengan Ataran Selawe, Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial EA (45) diduga menjadi sasaran amuk warga setelah kedapatan berada di area perkebunan kopi milik masyarakat.

BACA JUGA:Polres Muratara Ungkap Pengedar Sabu di Muara Kulam, Puluhan Paket Disita

BACA JUGA:Tak Berkutik! Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Kedapatan Bawa Pisau Modifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemilik kebun berinisial H (52) mendapati korban bersama seorang rekannya tengah memetik buah kopi secara ilegal.

Situasi kemudian memicu emosi warga yang selanjutnya melakukan tindakan anarkis hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Merespons kejadian tersebut, personel gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung segera diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.

BACA JUGA:Sempat Duel Dengan Petugas, 3 Tahanan Kejaksaan Negeri OKU Berhasil Kabur

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya aksi main hakim sendiri ini. Meskipun peristiwa ini dipicu dugaan tindak pidana pencurian, tindakan kekerasan oleh massa tidak dapat dibenarkan. Saat ini kami tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Aston L. Sinaga.

Ia menegaskan bahwa Polres OKU Selatan akan memproses perkara ini secara profesional, tegas, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Begini Cara 3 Tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang Kabur, Buka Borgol dengan Kawat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan