Truk Batu Bara Bandel, Pemprov Sumatera Selatan Siap Cabut Izin

Apriyadi, Asisten I Pemprov Sumsel. foto: antara--

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pengawasan dan larangan bagi truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum guna menekan angka pelanggaran serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi, mengatakan kebijakan tersebut ditegaskan kembali menyusul temuan truk pengangkut batu bara dari luar provinsi yang melintas dengan alasan memasok kebutuhan pembangkit listrik.

"Kami telah melakukan rapat bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memperkuat komitmen untuk melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik yang berasal dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari Musi Banyuasin menuju Cilegon," kata Apriyadi.

Menurut dia, Pemprov Sumsel akan meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim khusus di lapangan untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif.

BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Perkuat Sinergi dengan Pangdam XXI/Radin Inten

BACA JUGA:Palembang Terima 120 Titik SPKLU Ramah Lingkungan Dari Perusahaan Vietnam

Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas berupa instruksi putar balik kendaraan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, kendaraan akan diminta putar balik. Kedua, akan dilakukan penegakan hukum," ujarnya.

Selain tindakan di lapangan, sanksi administratif juga akan dikenakan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak transportir. Pemerintah bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

"Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut," tegas Apriyadi.

BACA JUGA:Palembang Evaluasi CFD-CFN, Warga Keluhkan Macet

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng Investor Swasta Bangun Pelabuhan Tanjung Carat Perkuat Logistik dan Ekonomi Daerah

Sebagai informasi, sebelumnya, Pemprov Sumsel telah secara resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.

Terkait ini, PT PLN (Persero) sempat mengajukan permohonan agar truk pengangkut batubara yang memasok kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bengkulu dapat diperbolehkan melintasi jalan umum di Sumatera Selatan demi menjaga pasokan di Sistem Pembangkitan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan