Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal di Limpahkan

PENYERAHAN : Kejari Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktivitas pertambangan batubara tanpa izin.-foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,KORAPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Muara Enim.

Tersangka dalam perkara ini Bobi Candra (34), merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:OPD Pelayanan Tetap WFO, WFH Diterapkan Selektif

BACA JUGA:Dewan Berang, BSP Klaim Tanah Kaplingan Masuk HGU

Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH, menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin sejak tahun 2021 hingga 2024. 

"Selain itu, tersangka juga melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah," ujar Arsitha dalam Siaran Pers, Jumat 10 April 2026.

Tidak hanya itu, hasil dari kegiatan ilegal tersebut diduga kemudian dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya. 

BACA JUGA:Respon Cepat Polsek IB I Palembang Tangani Perkelahian Remaja Sebelum Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Bupati OKU Pelajari Teknologi Budidaya Ikan Air Tawar di Sukabumi

"Modus yang dilakukan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta kekayaan ke dalam berbagai bentuk, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak," jelas Arsitha.

Dalam proses Tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta pendirian perusahaan, rekening koran dari sejumlah bank, serta berbagai aset bernilai tinggi seperti rumah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.

BACA JUGA:Ogan Komering Ulu Bentuk Tim Siaga Karhutla Tingkat Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan