Motor Hilang di Area Parkir Samsat
Motor hilang di area parkir kantor Samsat Palembang. -Foto : Fahrozi-
YLKI Lahat : BAPENDA Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH Pemerintah
KORANPALPOS.COM - Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang warga saat membayar pajak kendaraan di area parkir Kantor Samsat IV Palembang mendapat sorotan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
YLKI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman dan bertanggung jawab.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan memiliki kedudukan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan publik yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:KLH Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk OKI Hadapi Karhutla 2026
“Warga datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi justru kehilangan kendaraan di area pelayanan pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan parkir, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap keamanan pelayanan publik,” tegas Sanderson, .
NEGARA WAJIB MENJAMIN KEAMANAN PELAYANAN PUBLIK
YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Dukung Program Hemat Energi, Rektor UNSRI Beserta Jajaran Gunakan Transportasi Umum
BACA JUGA:Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG untuk Tingkatkan PAD Sumatera Selatan
Dalam Pasal 15 huruf d UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Sanderson, ketika pemerintah menyediakan area parkir resmi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang berada di area tersebut.
“Jika kendaraan masyarakat hilang di area pelayanan resmi pemerintah, maka secara hukum negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab,” ujarnya.