PP Tunas Jadi Fondasi Perlindungan Anak di Era Digital
Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono menyatakan pihaknya memilih jalur nonformal dengan menerjunkan TPK untuk menyosialisasikan substansi PP Tunas. -Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Psikolog di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Sumarni menilai PP Tunas menjadi fondasi kuat dalam mendorong perubahan sosial anak ke arah yang lebih positif.
Sumarni mengatakan, jika anak memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi dengan teman sebaya melalui kegiatan kelompok yang positif, maka mereka akan tumbuh dengan keterampilan sosial yang baik.
Dengan demikian dalam jangka panjang anak akan mampu mengembangkan empati, mengenali potensi diri, menghadapi tantangan, serta memanfaatkan peluang secara optimal.
BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Terima 2.294 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026/2027
BACA JUGA:Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Dukung Kebijakan WFH
Selain itu, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang diikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 tahun 2026 berpotensi meningkatkan fokus belajar anak, karena ada kontrol dalam penggunaan gawai dan konten di media sosial.
Hal demikian juga berdampak pada kesehatan mental anak, sebab pengguna gawai yang lebih teratur dapat mengurangi risiko stres akibat terlalu lama beraktivitas secara individual di ruang digital.
“Dengan adanya aturan ini, anak memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi dengan teman sebaya, yang berdampak baik bagi kesehatan fisik dan mental,” ucapnya.
BACA JUGA:SPPG Disuspend, BGN Pastikan Perbaikan Layanan
BACA JUGA:Apresiasi Penurunan Angka Kecelakaan Saat Operasi Ketupat 2026
Menurut dia, ruang digital pada dasarnya memiliki dampak negatif dan positif.
Dalam hal negatif ruang digital berpotensi menimbulkan kecanduan, bisa membuat anak terkena paparan cyberbullying, serta akses terhadap konten dan aplikasi yang tidak sesuai usia anak.
Ia menjelaskan pada usia di bawah 16 tahun, bagian otak prefrontal cortex masih berkembang, sehingga kemampuan mengontrol emosi dan mengambil keputusan belum optimal.