Bupati Muara Enim Pastikan Belum Ada Pengurangan PPPK

Bupati Muara Enim Pastikan Belum Ada Pengurangan PPPK-foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,KORANPALPOS.COM – Bupati Muara Enim H Edison memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Bupati menyikapi kebijakan pengelolaan belanja pegawai daerah yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027.

Edison menjelaskan bahwa, aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah. 

BACA JUGA:Futuristis dan Premium! Mazda CX-6e Tantang Rival Berat dari China di Pasar EV

BACA JUGA:Kemewahan Tanpa Batas: Rolls-Royce Ghost Series II 2025 Tampil Lebih Modern dengan Mesin V12 Legendaris

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terlebih dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup besar di Kabupaten Muara Enim.

"Secara aturan, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Kalau tidak dilakukan efisiensi, sebenarnya posisi kita sudah di angka itu. Namun karena adanya efisiensi dan jumlah PPPK kita cukup banyak, tentu harus ada penyesuaian,"jelas Edison, Senin 30 Maret 2026.

Meski demikian, Edison menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK.

BACA JUGA:Kabar Besar untuk Pecinta JDM! Toyota Supra MK4 Bisa Direstorasi Pakai Part Orisinal Lagi

BACA JUGA:Supercar Legendaris! Ferrari 812 Superfast Jadi Ikon Terakhir Mesin V12 Murni

Pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait implementasi UU HKPD tersebut.

"Kita belum terpikir untuk melakukan pengurangan PPPK. Kita tunggu kepastian dari Pemerintah Pusat, apakah nanti ada kebijakan baru, misalnya penundaan pemberlakuan atau pengembalian kondisi fiskal seperti semula," katanya.

Lebih lanjut, Edison juga menyinggung kondisi transfer ke daerah (TKD) yang mengalami pemotongan hingga Rp1,3 triliun. Hal ini, menurutnya, turut mempengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai.

BACA JUGA:Kabar Besar untuk Pecinta JDM! Toyota Supra MK4 Bisa Direstorasi Pakai Part Orisinal Lagi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan