BGN Perketat Standar Layanan SPPG Nasional

Kepala BGN, Dadan Hindayana (depan, kanan) menjabat tangan Presiden Prabowo Subianto pada gelar griya (open house) di Istana Merdeka dalam rangka menyambut Idul Fitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).-Foto: Antara-

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat standar layanan dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas program tersebut demi menjamin manfaat optimal bagi masyarakat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Presiden memberikan pesan khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri agar seluruh aspek penyelenggaraan SPPG terus ditingkatkan.

BACA JUGA:Kebijakan Daring Demi Hemat BBM Harus Didukung Infrastruktur dan SDM Siap

BACA JUGA:JDF Asia Pasifik Serukan Dunia Bela Akses Ibadah di Masjidil Aqsa

Tidak hanya dari sisi distribusi, tetapi juga kualitas makanan, kebersihan, dan keamanan yang menjadi faktor utama keberhasilan program.

Sebagai respons cepat atas arahan tersebut, BGN membentuk satuan tugas khusus yang bertanggung jawab memantau proses sertifikasi di seluruh unit SPPG di Indonesia.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap penyedia layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Sekolah Kembali Tatap Muka Usai Libur Lebaran

BACA JUGA:Megawati Ramos Horta Pererat Persaudaraan RI Timor Leste

Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada pemenuhan tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta standar keamanan pangan berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Ketiga sertifikasi ini menjadi fondasi utama dalam menjamin makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi dan sesuai dengan ketentuan kesehatan.

Dadan menegaskan, apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi standar tersebut, maka operasionalnya akan dihentikan sementara hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

BACA JUGA:Kemhan Terapkan Efisiensi BBM Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan