Pengecer Sabu di Kota Prabumulih Tertangkap, Ini Dia Orangnya !

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi-Foto: Prabu-

PRABUMULIH  - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, di bawah kepemimpinan KBO Iptu Rudi Hartono SH, sukses meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Poniman (43), seorang warga yang tinggal di Jalan Kemang Gang Buntu, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Penggerebekan terhadap pelaku dilakukan saat Poniman sedang membungkus atau memaket sabu-sabu di ruang tamu rumahnya pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 3,69 gram, serta 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

BACA JUGA:Menyusul Video Heboh Oknum Camat, Ogan Ilir Gempar Lagi Atas Pengakuan Siswi SMP Alami Ini !

BACA JUGA:BPBD OKUS Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Sungai Telemu

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rudi Hartono SH, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor WhatsApp bantuan polisi 0811 7387 110. 

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat sedang memaket narkoba di ruang tamu rumahnya," ungkap Iptu Rudi Hartono.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan," tuturnya, seraya menegaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pengakuan LY, Pelaku yang Potong 'Burung' Suami : Aku Cemburu Dia Menikah Lagi !

BACA JUGA:Selain Cemburu : Polisi Beber Motif Lain Pelaku Menghabisi Guru Cantik di Mesuji, Terancam Hukuman Mati !

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana kurungan penjara," ucapnya.

Lebih lanjut, Rudi Hartono mengimbau kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana pelanggaran hukum terkait narkoba. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan