Sinergi Kejari OKI dan BPJS Ketenagakerjaan: Tegakkan Kepatuhan Kepesertaan Sektor Konstruksi di OKI

Bidang Datun Kejari OKI menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.-Foto: Ist-

OKI,KORANPALPOS.COM - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI)  menindaklanjuti Permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari OKI tersebut berfokus pada penyelesaian permasalahan sejumlah Badan Usaha.

Dimana badan usaha-badan usaha itu hingga kini belum mendaftarkan pekerjaan konstruksinya ke dalam program jaminan sosial di lingkup Pemerintahan Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Konflik Amerika Serikat, Israel dan Iran Memanas, Pemkot Prabumulih Data & Pantau 13 Warga yang Bekerja di Tim

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Sukseskan Pembangunan Berkelanjutan

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun, Indriya Setyawati SH MH dengan didampingi oleh Jaksa Fungsional bidang Datun beserta jajaran staf terkait. 

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah konkret Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam merespons permohonan bantuan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang," ungkap Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama melalui Kasi Intel, Agung Setiawan, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menambahkan, fokus utama adalah memberikan edukasi sekaligus penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha yang memenangkan kontrak kerja di lingkup Pemkab OKI, namun belum mendaftarkan proyeknya dalam segmen kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon).

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Muara Enim Karena Ada Kesepakatan Eksekutif Membuka Peluang Bancaan Korupsi Korupsi

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Bulanan, Wali Kota H Arlan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Maksimal

"Hal ini menjadi krusial mengingat setiap pekerjaan konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga perlindungan bagi para pekerja melalui jaminan sosial merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar oleh pihak penyedia jasa," ujarnya.

Dikatakannya lagi,  tujuan utama dari pemanggilan dan koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh hak pekerja konstruksi di Kabupaten OKI terlindungi sepenuhnya. 

"Melalui pendampingan hukum ini, Kejari OKI berupaya mengurai kendala yang dihadapi Badan Usaha dalam proses pendaftaran sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:Beri Kenyamanan Bagi Pemudik, Polres OKU Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan