Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Terkait Korupsi Rp388 Juta
Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Terkait Korupsi Rp388 Juta-foto:dokumen palpos-
OGANILIR,KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Alamsyah dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Ogan Ilir pada Selasa, 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Tak Main-main ! Polres Muba Lakukan 555 Upaya Preemtif dan Preventif Tekan Illegal Drilling
BACA JUGA:Polri Kejar Ko Andre alias 'The Doctor': Pemasok Sabu ke Jaringan Koko Erwin !
“Benar, kita menerima pelimpahan kasus dari Polres Ogan Ilir. Kasus korupsi dengan tersangka Kades Permata Baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alamsyah akan dititipkan selama 20 hari ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Koko Erwin: Kejar Ko Andre alias The Doctor !
BACA JUGA:Polri Buru Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin: Ini Dia Tampangnya !
“Setelah pelimpahan, akan dilakukan penahanan atau penitipan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami siapkan untuk proses persidangan,” jelas Paul.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp388 juta.