Pemkab Muba Bahas PKKPR Perkebunan Sawit, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Rakor Telaah Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Pastikan Pembangunan Berjalan Selaras dengan Rencana Tata Ruang Daerah-foto:dokumen palpos-

SEKAYU,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi dan diikuti perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. 

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menelaah rencana pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebijakan tata ruang, kepastian hukum, serta arah pembangunan daerah.

BACA JUGA:Siapkan 5 Pos Pemantauan Alur Lalu Lintas, Ini Dua Area Rawan Macet di Ogan Ilir Jelang Lebaran 1447 H

BACA JUGA:Dampak Perang AS-Israel dan Iran, Kemenhaj Muara Enim Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa rapat FPR diselenggarakan sehubungan dengan permohonan PKKPR oleh pelaku usaha PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618, untuk kegiatan usaha KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Berdasarkan data permohonan di sistem OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Sementara dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya sekitar 4.188,66 hektare. Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum,” ujar Arwin.

BACA JUGA:Dampak Perang AS-Israel dan Iran, Kemenhaj Muara Enim Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Banjir di Tebing Tanah Puteh, Wako Turunkan Tim Bersihkan Drainase dan Gorong-Gorong

Ia menambahkan, dalam dokumen pendukung juga terdapat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam, selaku holding dari PT CPMP, dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Aspek legalitas dan kesesuaian ruang menjadi perhatian utama agar rencana investasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Perwakilan PT CPMP Apriyadi S, berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah sehingga rencana pembangunan perkebunan seluas sekitar kurang lebih empat ribuan hektare dapat terealisasi.

BACA JUGA:Lima Fraksi DPRD Kota Prabumulih Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda

BACA JUGA:Rumah Pensiunan ASN di OKU Terbakar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan