Lima Fraksi DPRD Kota Prabumulih Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda
Rapat paripurna DPRD Prabumulih tentang penyampaian pandangan umum fraksi tetang usulan pembahasan raperda kota Prabumulih 2026.-foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH,KORANPALPOS.COM - Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih (DPRD) Kota Prabumulih yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKS dan Fraksi Golkar, menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Prabumulih dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kota Prabumulih.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Prabumulih, Senin, 2 Maret 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi didampingi wakil ketua I, Aryono ST dan wakil Ketia II, Ir Dipe Anom.
BACA JUGA:Rumah Pensiunan ASN di OKU Terbakar
BACA JUGA:Bupati OKU Kejar Bantuan Infrastruktur Untuk Batumarta
Turut hadir, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, wakil wali kota, Franky Nasril SKom, Sekda H Elman ST MM, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergantian.
Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung ketiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
BACA JUGA:Hilirisasi Jamur Tiram Banyuasin Tingkatkan Ekonomi Desa
BACA JUGA:Nekat Belanja Pakai Upal, Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa
Juru bicara fraksi PDIP, Dhafina Marsya Tahira SH menyampaikan bahwa pihaknya memandang ketiga raperda tersebut memiliki urgensi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat Kota Prabumulih saat ini.
Namun demikian, fraksi PDIP juga memberikan sejumlah catatan, saran, dan masukan agar substansi raperda dapat lebih tajam, komprehensif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada prinsipnya kami menyetujui ketiga raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun kami meminta agar dalam pembahasan selanjutnya dilakukan pendalaman secara detail, termasuk kajian akademis dan dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul,” ujar Dhafina yang merupakan putri sulung H Andriansyah Fikri mantan wakil wali kota Prabumulih dua periode.
BACA JUGA:100 Paket Ludes 5 Menit! Ibu Bhayangkari Polres Lubuklinggau Tebar Takjil di Depan Mapolres