Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha-Foto: Maryati-
"Selain itu, juga ditemukan paket sabu siap edar dalam 5 plastik klip dengan berat total 8,64 gram," tegasnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Cemburu Suami Selingkuh, Istri di Muba Nekat Potong 'Burung' Suami saat Sedang Tidur !
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 356 Juta, Oknum Pjs Kades Kurungan Nyawa III OKU Timur Ditangkap !
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***