FIFGROUP Sebut Kasus di Palembang Murni Ulah Oknum, Bukan Kebocoran Data

FIFGROUP Sebut Kasus di Palembang Murni Ulah Oknum, Bukan Kebocoran Data-foto:dokumen palpos-

​PALEMBANG,KORANPALPOS.COM – PT Federal International Finance (FIFGROUP) memberikan pernyataan tegas terkait perkara dugaan penyimpangan pembiayaan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Perusahaan mengklarifikasi bahwa kasus tersebut murni merupakan tindak pidana yang bermula dari manipulasi oleh oknum tertentu, sehingga publik diminta untuk tidak menyalahartikan peristiwa ini sebagai bentuk kelemahan sistem keamanan atau kebocoran data perusahaan.

​Sejak awal ditemukannya indikasi penyimpangan, FIFGROUP telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengungkapan internal dan melaporkan langsung perkara ini kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Pemkab OKU Gulirkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah OKU dan OKU Timur Dibahas di Tingkat Nasional

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen perusahaan terhadap integritas dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

​"Perkara ini merupakan tindak pidana yang terjadi akibat penyimpangan dan manipulasi oleh oknum serta dugaan adanya keterlibatan dari konsumen, sehingga bukan disebabkan oleh kebocoran data maupun kelemahan sistem perusahaan," tegas perwakilan manajemen FIFGROUP dalam keterangan resminya, Senin (9/2) 

​Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa kontrak pembiayaan yang dipermasalahkan sebenarnya tercatat melalui proses administrasi yang sah, namun di baliknya terdapat praktik penipuan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 9 Februari 2026: Waspada Hujan Sedang dan Petir di Malam Hari

BACA JUGA:Bayar 50 Ribu Serasa Naik Perahu! Tol Palembang-Kayuagung Rusak Parah, Tuai Protes Hingga Tuntutan Warga

Pihak manajemen menjelaskan lebih lanjut,

"Perkara ini merupakan bentuk penipuan melalui cara-cara seolah-olah adanya pengajuan pembiayaan oleh konsumen, namun nyatanya pengajuan tersebut hanya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan baik oknum maupun oknum debitur, sehingga dapat kami tegaskan bahwa pembiayaan tersebut bukanlah fiktif." Terang managemen FIF Group. 

​Fakta persidangan mengungkap adanya kerja sama yang merugikan antara oknum internal dengan pihak luar, termasuk konsumen yang secara sadar meminjamkan identitas mereka untuk digunakan dalam pengajuan kredit.

BACA JUGA:Cuaca Sumsel Didominasi Berawan, Hujan Mengintai Sejumlah Daerah Malam Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan