Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Februari 2026 : Turun Rp17.000 Menjadi Rp2,956 Juta per Gram !

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi, 5 Februari 2026, sebesar Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.973.000 menjadi Rp2.956.000 per gram.-Foto : dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, pukul 08.57 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.973.000 menjadi Rp2.956.000 per gram.

Seiring dengan penurunan harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian dan kini berada di level Rp2.720.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Februari 2026: Meroket Rp102.000, Kini Tembus Rp2,946 Juta per Gram !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 3 Februari 2026: Anjlok Rp183.000, Turun ke Level Rp2,844 Juta per Gram !

Harga buyback ini berlaku apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk.

Penurunan harga emas Antam pada Kamis ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Rabu (4/2/2026) sore, logam mulia tersebut sempat mencatat kenaikan sebesar Rp27.000 per gram.

Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, hingga sentimen pasar terhadap kondisi ekonomi dan geopolitik global.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 2 Februari 2026 : Kembali Melonjak Tajam Rp167.000, Tembus Rp3,027 Juta per Gram !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 31 Januari 2026: Anjlok Rp260 Ribu, Turun ke Level Rp2,86 Juta per Gram !

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Januari 2026: Turun Rp48.000, Kini di Level Rp3,120 Juta per Gram !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan