Sopir Truk Batubara Divonis Lepas, Hakim

Sidang kasus Pengangkutan batubara, supir divonis Lepas, Selasa 27 Januari 2026-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

KORANPALPOS.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi bisu drama hukum yang berakhir dengan kebebasan bagi Hendri, seorang sopir truk tronton yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/1/2026), 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), meskipun putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota.

​Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa meskipun Hendri terbukti secara fisik melakukan pengangkutan batubara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Muara Enim, 3 Luka Berat dan 6 Luka Ringan

BACA JUGA:HEBOH! Pekarangan SD di OKI Jadi Tempat Simpan Solar, Kepala Desa Terkesan Buang Badan

Hakim menilai unsur melawan hukum secara pidana tidak terpenuhi dalam kapasitas Hendri sebagai pengemudi.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya.

​Sejalan dengan vonis bebas tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Akhirnya Ditahan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Gelapkan Setoran Omzet Rp505 Juta, NGP Kasir Salon Kecantikan Karin Beauty Ditahan Polres Prabumulih

Hakim memerintahkan agar satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa Hendri.

Putusan ini praktis mematahkan jeratan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang sebelumnya digunakan JPU untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

​Penasihat hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama timnya menyatakan rasa syukur yang mendalam atas putusan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan