Pacu Kinerja 2026, Pemkab OKU Teken Perjanjian Kinerja dan LPPD

Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat meneken perjanjian kinerja dan LPPD.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Mengawali tahun anggaran 2026, atmosfer kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kian dipacu. 

Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten OKU berkumpul untuk menyatakan komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan secara terukur dan bertanggung jawab.

Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD dan Kecamatan, yang dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten OKU.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan OKU Terbitkan 18 Sertifikat Laik

BACA JUGA:BPBD Imbau Warga OKU Waspada Pohon Tumbang

"Ini menjadi penegasan arah kebijakan pemerintahan daerah yang menitikberatkan pada akuntabilitas, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam sambutannya, Selasa (27/1).

Dia menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.

Menurutnya, setiap OPD dan kecamatan dituntut mampu melaksanakan program serta kegiatan secara terukur, tepat sasaran, dan selaras dengan visi serta misi pembangunan Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Selasa 27 Januari 2026, Waspada Hujan Disertai Petir

BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Siap Sukseskan Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Target kinerja yang jelas diharapkan menjadi pendorong peningkatan disiplin birokrasi sekaligus kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, penandatanganan komitmen bersama terhadap LPPD menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKU dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akurat, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

LPPD diposisikan sebagai cerminan kinerja pemerintah daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Modus Penipuan Paket COD Kian Marak, Ini Imbauan Polres Muba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan