Kapolda : Pemilu di Sumsel Aman Terkendali

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowo usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel, di Mapolda Sumsel, Palembang. Foto: Antara--

PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rahmat A Wibowo mengungkapkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukumnya aman dan terkendali pasca-pemilu meski sempat terjadi gejolak di beberapa daerah kabupaten.


"Pasca-Pemilu 2024, kondisi Sumsel aman dan terkendali. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh politisi yang sangat dewasa dalam berdemokrasi meski ada sedikit gejolak di beberapa daerah, tapi bisa dibicarakan," ungkap Irjen Pol Rachmat usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel, di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan daerah yang dimaksud sempat muncul gejolak di antaranya Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Empat Lawang.


Ia menyebutkan saat ini di Sumsel masih melakukan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersisa lima hari lagi harus diselesaikan.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Bagi Warga Kawin Campuran

BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan ke Fosil, Sumsel Pacu Energi Terbarukan
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyampaikan Sentra Gakumdu Sumsel telah menerima sebanyak 11 laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024 di Sumsel.


Ia menambahkan dari 11 laporan itu ada tiga laporan terkait pengaduan Sirekap dan dikembalikan ke KPU pusat.


Menurutnya, dikembalikan ke KPU Pusat karena itu bukan merupakan wewenang Bawaslu Sumsel. Total ada delapan laporan yang sudah dalam proses dan pada Jumat 23 Februari 2004 lalu sudah mulai dilakukan pemanggilan dan klarifikasinya.


Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyebut terkait Sirekap KPU pusat telah mengakui kekeliruan.
KPU RI tidak ada mengubah dan mengganti formulir C1 yang sudah di-upload di aplikasi Si Rekap.

BACA JUGA:Pemprov Jamin Stok Beras hingga Lebaran 2024

BACA JUGA:Capai Rp21,8 Triliun Penerimaan Pajak di Sumsel-Babel 2023
"Berdasarkan keputusan KPU RI Si Rekap akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024," tutupnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan