Bus Epa Star Seruduk Daihatsu Grand Max : 7 Terluka, 1 Orang Tewas, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka !
Suasana saat anggota kepolisian mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni.-FOTO : ANTARA-
Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan ini. Sementara itu, keluarga korban dan penumpang bus yang selamat berduka atas musibah ini, sembari berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Info terbaru, Polres Lampung Selatan telah menetapkan F (36), pengemudi bus Epa Star, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis
BACA JUGA:Kapolda Ungkap Motif Lain dari Kasus Dilaporkannya 2 Oknum Perwira Polres Banyuasin
Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di Ruang Vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut keterangan Kapolres, kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian dari pengemudi yang tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan.
Saat pos pemeriksaan seaport sebelum gerbang tol, pengemudi melampaui batas kecepatan di atas 40 km/jam.
Pada saat itu, kendaraan sudah menggunakan gigi 6 atau gigi speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.
"Supir seharusnya mengetahui adanya jalur penyelamatan di jalur tol tersebut karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera. Namun, tidak ada upaya dari pengemudi untuk menggunakan jalur penyelamatan atau memberikan isyarat dengan klakson saat mendekati gerbang seaport," kata Kapolres.
Pemeriksaan tes urine terhadap sopir bus hasilnya negatif, menunjukkan bahwa tidak ada konsumsi alkohol atau zat terlarang lainnya. Namun, hal ini tidak mengubah keputusan polisi untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kecelakaan ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Kendaraan yang terlibat meliputi satu unit bus Mercedes Benz PO Epa Star berwarna hijau kombinasi putih dengan nomor polisi BG 7066 OI, satu unit minibus Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi B 1159 FOD, dan delapan sepeda motor.
Selain kerugian material, kecelakaan ini juga menelan korban jiwa dan luka. Seorang korban meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.(ant)