Sah!!!, Per Hari ini MK Resmi Perkuat UU Pers, Stop Kriminalisasi Jurnalis
Sidang uji materi Terhadap UU Pers di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membawa wajah baru Jurnalis Yang independen dan profesional.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
BACA JUGA:Gubernur Deru Groundbreaking Underpass MIPP Lahat, Jadi Trendsetter Perusahaan Tambang
Jika selama ini laporan pidana bisa diproses beriringan dengan aduan etik, kini MK mewajibkan prosedur satu pintu.
Setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers sebagai pintu pertama dan utama.
Penegak hukum dilarang keras memulai penyidikan sebelum ada rekomendasi atau penilaian akhir dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa produk tersebut bukanlah karya jurnalistik yang sah.
Pergeseran ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan restoratif yang telah lama didengungkan namun sering kali diabaikan dalam sengketa pers.
Dengan putusan ini, polisi tak lagi memiliki diskresi bebas untuk menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP maupun UU ITE terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Dewan Pers kini berdiri sebagai institusi penentu atau quasi-yudisial yang harus memastikan apakah sebuah berita adalah murni kerja intelektual atau tindak pidana murni, sebelum aparat hukum bisa mengambil tindakan.
Dinamika di meja hakim pun tak kalah sengit. Putusan ini tidak diambil secara bulat; tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Namun, suara mayoritas hakim tetap kukuh pada pendirian bahwa kedaulatan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi syahwat pemidanaan.
Ketukan palu di Medan Merdeka Barat hari ini seolah mengirimkan pesan dingin kepada para penggugat sengketa berita harus selesai dengan berita, bukan dengan penjara.