Sah!!!, Per Hari ini MK Resmi Perkuat UU Pers, Stop Kriminalisasi Jurnalis
Sidang uji materi Terhadap UU Pers di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membawa wajah baru Jurnalis Yang independen dan profesional.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
KORANPALPOS.COM – Mahkamah Konstitusi baru saja memancangkan tonggak baru dalam sejarah kebebasan pers Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, lembaga pengawal konstitusi tersebut secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk kriminalisasi instan terhadap wartawan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah tidak dapat lagi langsung diseret ke ranah pidana maupun perdata sebelum menuntaskan seluruh mekanisme di Dewan Pers.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi: Wartawan tak Bisa Dipidana Sebelum Mekanisme Pers Ditempuh
BACA JUGA:Memasyarakatkan Olahraga dan Ramaikan Talang Jimar, Pemkot Prabumulih Gelar Turnamen Bola Voli
Ini merupakan jawaban atas kegelisahan panjang para pemburu berita yang selama ini kerap dibayangi jeruji besi saat berhadapan dengan kekuasaan.
Keputusan monumental ini lahir dari tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama dua dekade lebih, frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut dianggap hanya sebagai "macan kertas" yang deklaratif dan kehilangan taring di hadapan penyidik kepolisian.
BACA JUGA: Hujan Sedang Berpotensi Guyur OKU hingga Musi Rawas Utara
BACA JUGA:Kesehatan Alex Noerdin Drop, Sidang Korupsi Pasar Cinde Tertunda
Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah dalam pertimbangannya membedah realitas pahit di lapangan: jurnalis adalah kelompok yang sangat rentan karena berdiri di garis depan melawan penyimpangan kekuasaan, politik, dan ekonomi.
Tanpa proteksi hukum yang konkret, pena wartawan akan mudah dipatahkan oleh mereka yang alergi terhadap kritik.
Secara fundamental, putusan ini mengubah peta hukum penyelesaian sengketa pemberitaan di tanah air.