Mahkamah Konstitusi: Wartawan tak Bisa Dipidana Sebelum Mekanisme Pers Ditempuh

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).-Foto : Antara-

Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa sejumlah wartawan masih menghadapi tuntutan pidana akibat karya jurnalistik.

Situasi tersebut dipandang membuka celah terjadinya: kriminalisasi pers, intimidasi terhadap jurnalis, pembatasan kritik terhadap pemerintah, korporasi, atau institusi berkuasa.

MK menyatakan, wartawan merupakan profesi dengan posisi rentan karena bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.

Oleh sebab itu, pemberian perlindungan khusus tidak bersifat istimewa, melainkan kebutuhan untuk memastikan keadilan substantif serta menjaga keberlangsungan demokrasi.

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali posisi UU Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa terkait pemberitaan.

Pidana atau perdata tetap dimungkinkan, tetapi hanya setelah upaya jurnalistik dan etika pers ditempuh, serta bersifat jalan terakhir.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam mencegah kriminalisasi wartawan dan memperkuat kebebasan pers sebagai bagian fundamental demokrasi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan