Mahkamah Konstitusi: Wartawan tak Bisa Dipidana Sebelum Mekanisme Pers Ditempuh
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).-Foto : Antara-
BACA JUGA: Seruan Dewan Pers : Pentingnya Memisahkan Peran Wartawan dan Anggota LSM !
Forum tersebut harus menjadi primary remedy atau jalur pertama sebelum ditempuh proses pidana atau perdata di pengadilan.
Bahkan menurut MK, jalur ini dapat menjadi pintu restorative justice, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kebebasan pers dan tanpa kriminalisasi pekerja media.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi, hak publik memperoleh informasi, serta kemampuan pers menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.
BACA JUGA:Media Massa Perlu Perkuat Persatuan Bangsa
BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan
Guntur memperingatkan bahwa tanpa mekanisme khusus tersebut, wartawan dapat langsung berhadapan dengan ancaman pidana atau perdata meski menjalankan profesinya secara sah.
“Ini berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan dan mengancam hak masyarakat memperoleh informasi valid dan berimbang,” ujarnya.
Kriminalisasi pers juga dinilai akan melemahkan peran media sebagai pengawas kekuasaan dan bagian dari pilar demokrasi nasional.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai mencakup pembatasan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan sesuai mekanisme UU Pers.
Pasal tersebut sebelumnya hanya berbunyi singkat: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Menurut Mahkamah, norma itu bersifat deklaratif, tanpa uraian operasional mengenai bentuk perlindungan.
Karena itu, MK menilai perlu tafsir konstitusional yang menegaskan batasan dan prioritas mekanisme penyelesaian sengketa.