Sempat Buron ke Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

pelaku pencurian motor modus ajak beli tuak ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Timur-foto:dokumen palpos-

Lebih lanjut Ulta menegaskan, tersangka Jn dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan