Sempat Buron ke Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur
Editor: Yuli
|
Minggu , 18 Jan 2026 - 20:22
pelaku pencurian motor modus ajak beli tuak ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Timur-foto:dokumen palpos-
Lebih lanjut Ulta menegaskan, tersangka Jn dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.